- Menyatakan Terdakwa Agustinus Gowasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) uang tunai dengan rincian sebagai berikut :
- 600 (enam ratus) lembar uang kertas harga Rp 100.000,- dengan total Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 800 (delapan ratus) lembar uang kertas harga Rp 50.000,- dengan total Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis VARIO berwarna merah dan tidak mempunyai plat nomor;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) buah kunci kamar dengan gantungan bertuliskan nomor lima;
- 1 (satu) buah kaos berwarna putih berbercak darah;
- 1 (satu) buah bra (BH) berwarna biru tua;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna coklat;
- 1 (satu) buah batu berwarna kuning tua kecoklatan berbercak darah;
- 1 (satu) buah batu berwarna kuning tua;
- 1 (satu) buah sandal berwarna merah muda (pink) bagian sebelah kiri;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna merah;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru pekat/hitam;
- 1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 163/Pid.B/2021/PN Gst |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifmen Kristian Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan bukti kepemilikan; Dikembalikan kepada pemilik Penginapan Berkah atas nama NITA ROHYANI WARUWU alias NITA; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.B/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 163/Pid.B/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Gst
Statistik424