- Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp77.886.947,43 (tujuhpuluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah empat puluh tiga sen). paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2016;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2016;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDes Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RAPBDes Perubahan Tahun 2017;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen APBDes Perubahan Tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERKADES APBDES Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen PERDES APBDES Tahun 2019;
- 1 (satu) berkas Salinan Dokumen RKPDES Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0047/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0048/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0272/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0273/SP2D/LS/BTL/2016 tanggal 8 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0198/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0199/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0460/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 20 November 2017;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0512/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 7 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0663/SP2D/LS/BTL/2017 tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0120/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0121/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 24 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0250/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 26 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0665/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 15 November 2018;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0766/SP2D/LS/BTL/2018 tanggal 4 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0096/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0097/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 22 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0249/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 18 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0392/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 4 September 2019;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0666/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 15 November 2019;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0852/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 9 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SP2D Nomor : 0857/SP2D/LS/BTL/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Dana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh TA. 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2017;
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh TA. 2018;
- 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA. 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep.473/2012 Tanggal 10 September 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 141/Kep. 732/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Saudara ARBAIN sebagai Kepala Desa Air Teluh dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.;
- 1 (satu) bundel fotocopy RAPBDes Desa Air Teluh Tahun 2017.;
- 1 (satu) bundel fotocopy APBDes Perubahan Desa Air Teluh Tahun 2018.;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keungan Desa.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
- Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.176/2017 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusunan dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017.
- Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.424/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.214/2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Monitoring APB Desa Tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 140/Kep.30/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyusun dan Sosialisasi Keuangan Desa TA. 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan kepala desa air teluh an. Arbain tanggal 22 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan seluruh kepala desa dalam kecamatan kumun debai tanggal 17 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar surat nomor : 140 / 177 / KDB / 2017 perihal Rekomendasi APBDes tahun 2017 desa air teluh teluh kecamatan kumun debai tanggal ??. Juli 2017;
- 1 (satu) slip setoran silpa tahun 2017 dan 2018 Pemdes Air Teluh tanggal 22 Juni 2021 sejumlah Rp. 63.882.957 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
- 2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/02/2018 s/d 31/08/2018;
- 2 (dua) lembar foto copy rekening koran an. pemdes air teluh periode 01/01/2019 s/d 11/12/2019;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD dan ADD tahap I (satu) tahun 2017 sejumlah Rp. 561.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah) tanggal 25 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi ADD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) tanggal 21 November 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi DD tahap II tahun 2017 sejumlah Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 8 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan DD dan DD tahap I, serta silpa ADD tahun 2017 dan sisa silpa dana provinsi tahun 2017 sejumlah Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2018;
- 1 (satu) bundel SPJ Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2018;
- Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2018 Desa Air Teluh;
- 1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap I;
- 1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2016 Tahap II;
- 1 (satu) rangkap RAPB-Des Desa Air Teluh Tahun 2016.
Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corpioner |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi LESWATI Binti IRWAN. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Kasasi : 7302 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 3/PID.SUS-TPK/2022/PT.JMB
Statistik
Statistik
63
14