- Menyatakan Terdakwa I Yehezkiel Irsan Anak dari Irwan Tampubolon dan Terdakwa II M. Masrur Baihaki Bin Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit PC warna hitam dengan serial number Cn-04w34y-70163-65c-0179-a00;
- 1 (satu) unit PC warna hitam dengan serial number Cn-04w34y-70163-65c-00pk-a00;
- 2 (dua) unit monitor merek LG warna hitam;
- 1 (satu) unit PC warna hitam dengan serial number Cn-04w24y-70163-471-05gs-a0;
- 2 (dua) unit monitor merek LG Warna hitam;
- 2 (dua) unit monitor Merk LG warna hitam;
- 1 (satu) buah KTP An. M. Masrur Baihaki;
- 1 (satu) buah KTP An. Yehezkiel Irsan;
- 1 (satu) bundel print out website pemerintah yang disusupi iklan judi online;
- 1 (satu) bundel print out Script HTML yang dibuat dan ditambahkan oleh pelaku;
- 1 (satu) Print ouit tampilan website;
- 1 (satu) buah HP sony Experia warna Silver dengan imei 352875086278206;
- 1 (satu) buah HP nokia warna hitam dengan imei 355562386716005;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah dengan kapasitas 8 GB;
- 1 (satu) buah router / modem merek Huawei warna putih;
- 1 (satu) buah akun email setoranbaru88@gmail.com yang sudah di export kedalam flashdisk Toshiba warna putih Kpasitas 16 GB;
- 1 (satu) buah Handphone xiaomi Poco F3 warna biru dengan imei 864856059266502;
Putusan PN JAMBI Nomor 874/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 874/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Para Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 874/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 874/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 874/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik6821