- Menyatakan Terdakwa I. FANDY CRISTOFER SIBORO Bin HANDANG JONFIRI S dan Terdakwa II. BANU MUHAMAD SULKHAM Als MARVEL Bin MURFANDI RAMLAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Vespa P150 EXCLUSIVE, Nopol: G-6510-EF, Tahun 1994 warna Biru Arabian Senat Noka: MH2S1X2AARK104557 Nosin: VLXIM801714.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vespa P150 EXCLUSIVE, Nopol: G-6510-EF, Tahun 1994 warna Biru Arabian Senat Noka: MH2S1X2AARK104557 Nosin: VLXIM801714 atas nama SUWATI TOHA beserta kunci kontaknya.
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah maroon, Noka: MH3SE8860HJ192741, Nosin: E3R2E-1673337, Nopol: G-2156-AGF beserta kunci kontaknya.
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 125/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 125/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti: Johan Sofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi TOHA Bin H. MASKURI. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada sdr. SRI MULYANA H Binti SISWOYO melalui Terdakwa II. BANU MUHAMAD SULKHAM Als MARVEL Bin MURFANDI RAMLAN (Alm). 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik381