- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Haryanto alias Hariyanto bin Basri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Harnita binti Asmuni) di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
- Menetapkan anak yang bernama Ellysa Safitri binti Haryanto alias Hariyanto, Nuraulia binti Haryanto alias Hariyanto dan Muhammad Rayfal bin Haryanto alias Hariyanto berada di bawah hadlanah/pemeliharaan Termohon, dengan tetap memberikan hak kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut sepanjang tidak merugikan kepentingan anak-anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa:
- Nafkah anak sebesar minimal Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Mut?ah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 4.1 s.d 4.2 dalam konvensi aquo sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah ?iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2 dalam rekonvensi aquo sebelum pengucapan ikrar talak;
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 81/Pdt.G/2022/PA.Tbh |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2022/PA.Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wachid Baihaqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, I.br Hakim Anggota Ahmad Khatib |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Zaki Rusmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2022/PA.Tbh.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2022/PA.Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2022/PA.Tbh
Statistik1612