- Menyatakan Terdakwa MUH. AMIN Bin YANSEN, bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap MUH. AMIN Bin YANSEN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dlam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Nota kontan gelang emas fassion hollow dua warna dengan berat 25,200 gram dari toko emas ?SEJATI UTAMA?;
- 1 (satu) lembar Nota kontan gelang emas bengle poles dengan berat 17,300 gram dari toko emas ?SEJATI?;
- 1 (satu) lembar Nota kontan gelang emas bengle slip dengan berat 9,840 gram dari Toko emas ?JUNIOR HARMONIS?;
- 1 (satu) lembar Nota kontan gelang emas mackl dengan berat 9,40 gram dari toko emas ?SEJATI?;
- 1 (satu) lembar Nota kontan cincin emas ralex dengan berat 8,410 gram dari toko emas ?SEJATI?;
- 1 (satu) lembar Nota kontan cincin emas permata model mesin dengan berat 3,850 gram dari toko emas ?SEJATI UTAMA?;
- 1 (satu) lembar Nota kontan cincin permata dengan berat 1,640 gram dari toko emas ?H. BAKRI?;
- 1 (Satu) buah tas jinjing warna coklat Merk My Qeena;
- 1 (satu) buah gelang emas fassion hollow dua warna dengan berat 25,200 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas bengle poles dengan berat 17,300 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas bengle slip dengan berat 9,840 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas mackl dengan berat 9,40 gram;
- 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 5,00 gram;
- 1 (satu) buah cincin emas ralex dengan berat 8,410 gram;
- 1 (satu) buah cincin emas permata model mesin dengan berat 3,850 gram;
- 1 (satu) buah cincin permata dengan berat 1,640 gram;
- 1 (satu) buah cincin dengan berat 3,46 gram;
- 1 (satu) buah cincin dengan berat 3,00 gram;
- 2 (dua) buah mutiara warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan Nomor Imei : 868697046361451/86867046361444;
- Uang tunai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) (di peroleh dari hasil kejahatan).
- Dikembalikan kepada saksi korban Srikah.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi : KT 2781 CJ lengkap dengan kunci kontaknya;
- Dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) buah sweater warna merah hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 27/Pid.B/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 27/Pid.B/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annender Carnova |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar Terdakwa MUH. AMIN Bin YANSEN dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2022/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2022/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2022/PN Bpp
Statistik3719