Putusan PN MAKASSAR Nomor 1842/Pid.B/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1842/Pid.B/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa HASRA Binti SAHARUDDIN telah terbukti melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah sebagai perbuatan berlanjut? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 ( Enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Rekening koran bank BRI No. Rek 381001010716530 An. HASRAH tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 - Rekening koran bank BRI No. Rek 3811101026710534 An. ADE IRMAYANTI tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 - Nota barang toko UD. SANGIR TALAUD kepada toko H. UNI sidrap dan toko YM SIDRAP tahun 2019 dan tahun 2020 - Laporan hasil audit toko UD. SANGITR TALAUD tahun 2019 dan tahun 2020 - 1 (satu) unti sepeda motor Honda scoopy warna biru Nopol DD 2989 RG serta kuncinya - 1 (satu) buah Handphone Oppo V7 warna hitam - 1 (satu) buah kalung emas - 2 (dua) buah cincin emas - 4 (empat) buah anting emas Dikembalikan kepada pemilik Toko UD. SANGIR TALAUD yaitu saksi ALVARO SUPANDY; - Buku tabungan BRI No. Rek 381101026710534 An. ADE IRMAYANTI beserta kartu ATM Dikembalikan kepada saksi ADE IRMAYANTI SAHARUDDIN; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1842/Pid.B/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1842/Pid.B/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1842/Pid.B/2021/PN Mks
Statistik2515