- Menyatakan Terdakwa Junialim Alias Joni Bin Hadi Sumarto Siregar dan Terdakwa Amda Fitrian Jaya Alias Amda Bin Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 30 liter;
- 1 (satu) rangkap catatan hasil penjualan BBM jenis Bio Solar;
- 6 (enam) rangkap kupon pengisian solar;
- 1 (satu) unit mobil derek R10 (Roda 10) Warna Hijau Tosca;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil derek Nomor polisi BK 9325 CM;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara register nomor 28/Pid.B/LH/2022/PN Bls atas nama Koster Siahaan Alias Koster Anak dari Pitar Siahaan; - Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 27/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
|
Nomor | 27/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/LH/2022/PN Bls
Statistik3926