- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IMRANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa pengangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Jerigen bewarna hitam dengan penutup warna merah masih tersegel yang berisi Air Asam Sulfat (Air Keras Perak) dengan Kapasitas 35 Kg (tiga puluh lima kilogram);
- 2 (dua) Buah sikat kuningan bergagang kayu merk OKB;
- 1 (satu) Buah karton gudang garam yang bertuliskan IMRAN/ TIFA INDAH;
- 1 (satu) Buah karung plastic bewarna putih lis biru dan merah;
- 3 (tiga) Buah Cipit bewarna silver;
- 1 (satu) Buah Jangka merk TSK warna silver;
- 1 (satu) Kantong plastik kecil berisi butiran permata;
- 1 (satu) buah gelas ukur pirex merk Iwaki;
- 3 (tiga) patahan kalung emas;
- 1 (satu) buah cincin emas;
- 1 (satu) Lembar slip setoran Bank Papua tanggal 18 Oktober 2018;
- 1 (satu) Bundel Surat Setoran Pajak Daerah PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI BADAN PENDAPATAN tanggal 11 Oktober 2018;
- 1 (satu) Lembar Nota Pembelian pada tanggal 15 Februari 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat daftar barang pengirim SUKSES MANDIRI EKSPRESS tanggal 19 Februari 2021 tujuan/kapal Manokwari/G.Dempo nomor container 200611-8;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjayabr Hakim Anggota Markham Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Angwarmase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Statistik6533