Putusan PN MANOKWARI Nomor 90/Pid.B/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjayabr Hakim Anggota Markham Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Karolina Kambuaya Alias Kori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghasut secara lisan dan tulisan di muka umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Karolina Kambuaya Alias Kori dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa, 17 (tujuh belas) lembar bendera bintang kejora berukuran Kecil, 62 (enam puluh dua) lembar bendera bintang kejora berukuran sedang, 7 (tujuh) Lembar bendera Bintang Kejora Berukuran Besar, 22 (dua puluh dua) lembar bendera bintang kejora menggunakan tiang dari batang bamboo, 5 (lima) lembar spanduk, 68 (enam puluh delapan) selebaran, 1 (satu) unit HP Samsung Tipe J4 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Hardisc merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah Memori Card 4 GB, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan daftar nama sumbangan pada hari Kamis tanggal 26-11-2020, 2 (dua) Lembar nota, 1 (satu) Unit HP Nokia Warna Hitam, 1 (satu) unit flasdisk merek ROBOT 16 GB warna putih silver, 1 (satu) Buah Flasdish Thosiba 2-GB Warna Putih dengan video aksi demo perayaan HUT Kemerdekaan Negara Republik West Papua New Guinea ke -XXIII, uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) Lembar, uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebanyak 16 (enam belas) Lembar, uan g kertas sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Laptop Merk Acer Warna Hitam, 2 (dua) Buah Megaphone Merk Toa warna putih, 1 (satu) buah Camera Merk Lumix, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Sales Manasye Meidogda Alias Seles; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Mnk
Statistik7727