- Menyatakan Terdakwa SIMON SEBEPON RUMBIAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna kuning nomor mesin LX150CEWN7449, Nomor Rangka MH4LX150FMJPA7723;
- Uang tunai sejumlah Rp 177.900.000,00(seratus tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp 100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 1.779 (seribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan) lembar ;
- 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi PB 6423 B;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi PB 6423 B ;
- 1 (satu) buah kunci motor ;
- 1 (satu) Pasang Giwang Emas beserta nota pembelian ;
- 1 (satu) Buah kalung emas beserta nota pembelian ;
- Uang tunai sejumlah Rp324.452.000,00(tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari:
- 3.150 (tiga ribu seratus lima puluh Sembilan) pecahan uang Rp 100.000,00(seratus ribu) rupiah ;
- 170 (seratus tujuh puluh) lembar pecahan uang Rp50.000,00(lima puluh ribu) rupiah ;
- 1 (satu) lembar uang Rp20.000,00(dua puluh ribu) rupiah;
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp10.000,00(sepuluh ribu) rupiah;
- 6 (enam) lembar pecahan uang Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Papua an. SIMON SEBEPON RUMBIAK dengan nomor rekening 3010202021105 ;
- 1 (satu) lembar slip penarikan uang Bank Papua ;
- 1 (satu) buah ATM Bank Papua ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1904, Nomor IMEI 862645041761379 dan IMEI 8626450417611361 ;
- 1 (satu) buah kartu SIM dengan Nomor 085254118846 ;
- 1 (satu) buah celana training warna hitam merk TOPTEN ;
- 1 (satu) buah baju kaos hitam lengan Panjang merk SKYMO ;
- 1 (Satu) buah linggis dengan Panjang sekitar 84 cm (delapan puluh empat sentimeter);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 145/Pid.B/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Behinds Jefri Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: i.1 (satu) budel laporan rincian penggunaan dana Bawaslu; j.1 (satu) buah brangkas; Dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Mnk
Statistik6420