- Menyatakan Terdakwa YONGKI HANDRIS GAYUS TEHUPEIORY Alias BRIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIH 1 Kg (SATU KILOGRAM)";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONGKI HANDRIS GAYUS TEHUPEIORY Alias BRIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) Tahun, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MANOKWARI Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Sisa sampel pengujian narkotika jenis ganja di BPOM Manokwari; - 5 (lima) buah plastik merah; - 1 (satu) buah tas punggung warna biru; - 1 (satu) buah tas belanja warna hijau; - 1 (satu) buah koper warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dengan No. Sim Card 08535262328; - 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna silver dengan No. Sim Card 081247960979; - 1 (satu) lembar tiket Kapal KM. Ciremai; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Statistik4216