- Menyatakan Terdakwa EDDY SUMARSONO, S.E BIN H SARDI EFFENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya Nomor : BIU.30.9/III/149/ 2016 tanggal 28 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Pembatalan Jual Beli Tanah di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya atas nama Pembeli MOCH. NURDIN tanggal 21 Agustus 2019.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Kantor Pos Kartu Pembayaran Angsuran beserta bukti pembayaran pembelian tanah kavling atas nama Pembeli MOCH. NURDIN.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Somasi pertama kepada Sdr. EDDY SUMARSONO, SE tanggal 16 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Somasi kedua kepada Sdr. EDDY SUMARSONO, SE tanggal 23 Desember 2019.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya Nomor : BIU.30.9/III/111/2016 tanggal 02 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Kartu Pembayaran Angsuran atas nama Pembeli PRIMAWAN SIGIT PANGGAYUH;
- 18 (delapan belas) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos bukti pembayaran pembelian tanah kavling atas nama Pembeli PRIMAWAN SIGIT PANGGAYUH
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya Nomor : BIU.30.9/III/73/2016 tanggal 29 Juli 2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Pembatalan Jual Beli Tanah di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya atas nama Pembeli MEI TRESNAWATI tanggal 10 Oktober 2019.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Kantor Pos Kartu Pembayaran Angsuran beserta bukti pembayaran pembelian tanah kavling atas nama Pembeli MEI TRESNAWATI;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Bukti Pengiriman Surat Somasi 1 tanggal 21 Februari 2020 dan somasi 2 tanggal 28 Februari 2020 dari MEI TRESNAWATI kepada H. EDDY SUMARSONO, SE.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Brosur Penjualan Tanah Kavling Barokah Inti Utama Corp
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya Nomor : BIU.30.9/III/01/2015 tanggal 29 Januari 2015.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Surat Pembatalan Jual Beli Tanah di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Rungkut Surabaya atas nama Pembeli KHOLIFATU FIRDAUS tanggal 20 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos Kartu Pembayaran Angsuran atas nama Pembeli KHOLIFATU FIRDAUS
- 16 (enam belas) lembar fotocopy legalisir Kantor Pos bukti pembayaran pembelian tanah kavling atas nama Pembeli KHOLIFATU FIRDAUS
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2735/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2735/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.f.s Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusaini, Br Hakim Anggota Tongani |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2735/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2735/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2735/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik4912