- 2 (dua) buah klip plastic yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis pill ekstasi dengan jumlah 8 (delapan) butir berlogo tulisan ?MUCLER? dengan berat bruto keseluruhan 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah hp Oppo Renno 5 warna silver dengan sim card XL 087747771666 milik Terdakwa IMAM KHOIRUL RASYID bin MASTUKI ;
- 1 (satu) buah Hp Oppo A54 warna hitam dengan simcard XL 081 91550644 milik Terdakwa Okifa Intan Pangloro Binti Jeskiel;
Putusan PN SURABAYA Nomor 248/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Made Purnami, Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. Imam Khoirul Rasyid Bin Mastuki dan Terdakwa II. Okifa Intan Pangloro Binti Jeskiel tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa I. Imam Khoirul Rasyid Bin Mastuki dan Terdakwa II. Okifa Intan Pangloro Binti Jeskiel oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa segera menjalani rehabilitasi/perawatan medis masing-masing selama 1 (satu) bulan di Rumah Sehat Orbit Surabaya; 5. Menetapkan masa menjalani perawatan/rehabilitasi medis tersebut diatas diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik253