- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ljin kepada Pemohon : IMMELDA KURNIANINGSIH, untuk menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menandatangani Persetujuan Akte Hibah kepada Pemohon sebagai orang tua kandung bertindak untuk atas nama :
- ALISYA NABIHA PARSA, lahir di Malang, tanggal 10 Maret 2010, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 2147/2010, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, tertanggal 29 Maret 2010;
- ARINA NABIHA RAHMA, lahir di Malang, tanggal 11 Januari 2014, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 3573-LU-13022014-0136, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, tertanggal 17 Februari 2014; dan
- ADILA NABIHA AMELIA, lahir di Malang, tanggal 27 Desember 2018, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 3573-LU-17012019-0038, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, tertanggal 17 Januari 2019;
- dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan pembagian harta bersama atas :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 776, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi tanggal 29 Mei 1985, Nomor : 1360, luas : 149 m2, atas nama PURNOMO ;
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi tanggal 29 Mei 1985, Nomor : 1359, luas : 147 m2, atas nama PRIHARTATI ;
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 2188, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi tanggal 31 Juli 1995, Nomor : 5498, luas 245 m2, atas nama PRIHARTATI.
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 5485, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi tanggal 24 Juni 2015, Nomor : 02786/Purwantoro/2015, luas : 342 m2, atas nama PRIHARTATI ;
Putusan PN MALANG Nomor 96/Pdt.P/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 96/Pdt.P/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Intan Tri Kumalasari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3. Membebankan biaya dalam permohonan ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah) kepada Pemohon ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.P/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.P/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.P/2022/PN Mlg
Statistik136