- Menyatakan terdakwa Bastian Adhi Pratama Bin Yudi Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar surat jalan Nomor 000877 tanggal 19 September 2021 warna merah;
- 1 (Satu) lembar surat jalan Nomor 000888 tanggal 28 September 2021 warna merah;
- 1 (Satu) lembar surat jalan Nomor 000894 tanggal 2 Oktober 2021 warna merah;
- 1 (Satu) lembar surat jalan Nomor 001523 tanggal 12 Oktober 2021 warna merah;
- 1 (Satu) lembar surat jalan Nomor 001523 tanggal 12 Oktober 2021 warna putih;
- 1 (satu) unit Notebook merk ASUS Vivobook type K413EQ warna hitam dengan nomor seri : M3N0CX11903812E
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam bertuliskan merk ASUS;
- 1(satu) buah charger merk ASUS;
- alikan kepada CV.CALOSA melalui saksi RICCO SETIYANTO)
- 1 (satu) lembar Nota perjanjian gadai dengan nomor #862 pada tanggal 17 November 2021 warna merah;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dikembalikan kepada sdr. ELEONORA GIFTALIA CHRISTI.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 45/Pid.B/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 45/Pid.B/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Kurniawan, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: R O S N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2022/PN Mlg
Statistik2822