- Menyatakan Terdakwa Budi Hartono Bin Warto Turut? tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Hartono Bin Warto Turut? oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku BPKB No. M-05519561 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, tahun 2015, Nopol : AA-6057-GV, No. Rangka : MH1JFP110FK825353, No. Mesin : JFP1E1806278 atas nama DWI AGUS SANTOSO alamat Dsn. Indangsari Rt. 001 Rw. 001 Ds. Lubang Indangan Kec. Butuh Kab. Purworejo;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, tahun 2015, Nopol: AA-6057-GV, No. Rangka : MH1JFP110FK825353 No. Mesin : JFP1E1806278 atas nama DWI AGUS SANTOSO alamat Dsn. Indangsari Rt. 001 Rw. 001 Ds. Lubang Indangan Kec. Butuh Kab. Purworejo;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merk sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tahun 2015, No. Rangka: MH1JFP110FK825353, No. Mesin: JFP1E1806278 atas nama DWI AGUS SANTOSO, tanpa plat nopol;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 3/Pid.B/2022/PN Pwr |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Ricardo, Br Hakim Anggota M. Budi Darma |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Retno Palupi, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi DWI AGUS SUSANTO Bin IMAM SANUSI (alm); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Pwr
Statistik267