- 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank Mandiri tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat tanda terima pelunasan dari Koperasi Mitra Cemerlang Abadi Nomor : 115/UM-VII/KMCA/2019 tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 10 Nopember 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Candra Kristian Simanungkalit ditempel materai 6000;
- 1 (satu) lembar poto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1271130404900002 An. Candra Kristian Simanungkalit;.
- 2 (dua) lembar kertas print bukti transfer ke Nomor Rekening An. BAHRUM EFENDI SINAGA;
- 1 (satu) rangkap Akta Notaris Nomor 258 tanggal 22 Agustus 2019;
- 1 (satu) rangkap Akta Notaris Nomor 97 Tanggal 14 Nopember 2007 pengakuan hutang dan kuasa untuk menjual;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 399/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 399/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Chandra Kristian Simanukngkalit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Bahrum Efendi Sinaga, SE, Ak Dikembalikan kepada terdakwa Candra Kristian Simanungkalit; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik3811