- Menyatakan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama - sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama - sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2(dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Fotokopi legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan kode kegiatan Nomor 1.03.01.07.01.5.2 tanggal 28 November;
- Fotokopi legalisir Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 dengan nilai kontrak : Rp. 4.922.566.000,00 masa pelaksanaan 90 hari Pelaksana PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
- Fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/10/KEP/PU-PR/2019 Tanggal 01 Maret 2019 tentang Penunjukan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan Pembantu Bendahara Dana Anggaran;
- Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 372/KEP/X/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 19/KEP/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
- Fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 5/KEP/BPKAD/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pejabat yang bertugas selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi legalisir Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 600/369/PU.PR/OI/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Permohonan Proses Lelang;
- Fotokopi legalisir Dokumen Pemilihan Nomor : 027/114/DOK/POKJA-III/OI/2019 tanggal 08 Agustus 2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019;
- Fotokopi legalisir dokumen Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Nomor : 13/FCB/OI/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA ditujukan kepada POKJA III Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Ogan Ilir;
- Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019:
- Fotokopi legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 59/SPPBJ/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujkan kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA yang ditandatangani oleh Syamsul Bahri, ST.;
- Fotokopi legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 065/SPMK/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 Septeber 2019;
- Fotokopi legalisir Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 065/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019;
- Fotokopi legalisir Berita Acara Hasil Penentuan Titik Nol Nomor : 47/BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 30 September 2019;
- Fotokopi legalisir dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip Kabupaten Ogan Ilir TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
- Fotokopi legalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip TA. 2019 tanggal 2019 yang ditandatangani oleh Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi selaku PPK;
- Fotokopi legalisir Dokumen Pencairan Uang Muka sebagai berikut :
- Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/73/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 09 Oktober 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Kerja atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 984.513.200,00, jumlah potongan Rp 116.351.560,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp868.161.640,00;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 096/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp. 984.513.200,00;
- Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/73/KW-P/2019 tanggal 9 Oktober 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp. 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp.984.513.200,00.
- Fotokopi legalisir Dokumen Pembayaran angsuran pertama sebagai berikut :
- Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/114/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 07 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Pertama atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 984.513.200,-.
- Fotokopi legalisir Surat Pengantar tanggal 18 November 2019
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. Pertama sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 246.128.300,-;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 158/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E) untuk jumlah pembayaran yang diminta Rp 984.513.200,00;
- Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/114/KW-P/2019 tanggal 07 November 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 984.513.200,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/114/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesarRp 984.513.200,00.
- Dokumen Pembayaran Angsuran 2 dan Angsuran 3 sebagai berikut :
- Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/156/SP2D/PU-PR/OI/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua dan Ketiga atas Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sebesar Rp 1.969.026.400,00,-.
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 2,3 sbsr 50% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK Rp 492.256.600,- dengan jumlah yang diminta Rp 1.969.026.400,00, jumlah potongan Rp 232.703.120,00, dan jumlah yang dibayarkan Rp1.736.323.280,00;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 219/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
- Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/73/BAP/APBD/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 1.969.026.400,00.
- Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/156/KW-P/2019 tanggal 3 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 1.969.026.400,00 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
- Fotokopi legalisir dokumen pembayaran angsuran keempat berupa :
- Fotokopi legalisir surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir selaku PA Nomor : 600/240/SP2D/PU-PR/OI.2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-4 atas kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir dengan permohonan permintaan dana sebesar Rp 738.384.900;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor. SPM : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA keperluan untuk Pemb. Ang. 4 sbsr 25% atas Pek. Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip sesuai Kontrak: 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 NK. Rp 4.922.566.033, dipot UMK dan U Retensi;
- Fotokopi legalisir dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 330/SPM-LS/PU-PR/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA/KPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Syamsul Bahri, S.T) dan Bendahara Pengeluaran (Rizky Damayanti, S.E);
- Fotokopi legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 600/240/BAP/APBD/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan pembayaran yang diterima oleh PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp 738.384.900;
- Fotokopi legalisir kwitansi Nomor : 600/240/KW-P/2019 tanggal 13 Deseber 2019 dengan jumlah pembayaran dana sebesar Rp 738.384.900 kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA.
- Fotokopi legalisir dokumen Dukungan Keuangan Bank 28.330/IDL/3/B/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir perihal memberikan dukungan berupa kredit bank garansi kepada PT. FIZUPU CAHAYA BUANA sebesar Rp. 495.300.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Fotokopi legalisir Bank Garansi Bank Sumsel Babel Pelaksanaan Nomor : 010.1189/IDL/GP/2019 tanggal 23 September 2019 ;
- Fotokopi legalisir Bank Garansi Uang Muka Nomor : 026.1201/IDL/GM/2019 tanggal 02 Oktober 2019;
- Fotokopi legalisir Perincian Penggunaan Uang Muka Kerja tanggal 2019 dari PT. FIZUPU CAHAYA BUANA;
- Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07 /BA/PUPR/OI/XI/2019 tanggal 4 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 55,22%.
- Fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 13 /BA/PUPR/OI/IX/2019 tanggal 29 November 2019 bahwa realisasi pekerjaan adalah 80,2 %.
- Fotokopi legalisir Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran Nomor : 600/114/Sp-LS/PI-PR/2019 tanggal 02 November 2019;
- Fotokopi Pemeriksaan Hasil Pekerjaan kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-SP.Kilip Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 dengan dokumen sebagai berikut :
- Surat Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Muslim, S.Psi) Nomor : /PPHP-RKM/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal Rekomendasi/Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang tidak ditandatangani;
- Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Tahun 2019 beserta Checklist Dokumen Peeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor : /PPHP-BA/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
- Notulen Rapat Nomor : /PPHP-NTL/PU-PR/OI/2019 tanggal 12 Desember 2019;
- Fotokopi Undangan Nomor : /PPHP-UND/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPHP, Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi, dan Firmansyah, A., S.E. periha undangan Rapat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip;
- Fotokopi Surat PA (Ir. Junni Edy) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPHP/PU-PR/OI/2019 tanggal 11 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantai Alai-Sp.Kilip yang ditujukan kepada Ketua PPHP;
- Fotokopi Surat PPK (Syamsul Bakhri ST. Bin H Nawawi) yang tidak ditandatangani Nomor : 600/PPK-PPHP/PU-PR/XI/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada PA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir) perihal Penyerahan Hasil Pekerjaan;
- Fotokopi dokumen Penyerahan Pertama Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip TA. 2019 berdasarkan Kontrak Nomor : 065/Kontrak/PU-PR/OI/2019 tanggal 23 September 2019 berupa :
- Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip Nomor : 085/PHO/PU-PR/OI/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- Fotokopi Surat Ketua Panitia (Dody Isfansyah, S.T.) Nomor : 1202/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang ditujukan kepada PPK Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip perihal Penyampaian Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip Nomor : 1201/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- Fotokopi Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip Nomor : 1200/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- Fotokopi Berita Acara Hasil Penilaian Panitia Nomor : 1199/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- Fotokopi Surat Nomor : 1198/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Administrasi Lapangan;
- Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Administrasi Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip Nomor : 1197/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Deseber 2019;
- Fotokopi surat Tim Quality Nomor : 1196/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Hasil Pemeriksaan Quality;
- Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Quality Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai ? SP. Kilip Nomor : 1195/PAN-PPP/PU-PR/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- Fotokopi Legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi Legalisir Laporan Fisik Bulanan Mingguan Time schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi Legalisir Grafik Penanganan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi Legalisir As Built Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi Legalisir Back Up Data Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi Legalisir SK Tim PHO Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi Legalisir SK Tim PPHP Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Fotokopi Legalisir Pengawas Lapangan Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai - SP. Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019;
- Dokumen Surat Kuasa Nomor 16 Notaris Yuhendratedy tanggal 17 September 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Terhadap barang bukti tersebut agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Robi; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik6931