- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI ) untuk mengucapkan Ikrar Talak terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sampang;
Putusan PA SAMPANG Nomor 1288/Pdt.G/2021/PA.Spg |
|
Nomor | 1288/Pdt.G/2021/PA.Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Fatmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Taufiq Hadiyanto, S. Hi.br Hakim Anggota Ahmad Mufid Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti Jamaliyah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonpensi : 2.1. Nafkah lampau berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2 Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah). 2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00 ( empat juta rupiah ) Kewajiban tersebut sebagaimana diktum angka 2 harus dibayarkan selambat-lambatnya sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonpensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Sampang; 3.Menetapkan seorang anak bernama Rara Mansyuroh Binti Rofiqi, perempuan umur 1 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi. 4.Menetapkan Penggugat Rekonpensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Rara Mansyuroh Binti Rofiqi, perempuan, umur 1 tahun sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah, di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan ketentuan jumlah tersebut ditambah 10% setiap tahunnya; 6. Menolak gugatan Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1288/Pdt.G/2021/PA.Spg
Statistik313