- Menyatakan Terdakwa I. Syaefudin Alias Wading Bin Tjasiyah (Alm) dan Terdakwa. II. Saniya Aditiya Alias Tia Binti Sarifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Menyuruh Melakukan Pembunuhan Berencana, sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Syaefudin Alias Wading Bin Tjasiyah (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan belas) tahun dan Terhadap Terdakwa. II. Saniya Aditiya Alias Tia Binti Sarifudin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan masing-masing seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna biru bergambarkan tupai;
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru dongker liss kuning;
- 1 (satu) buah gelang yang terbuat dari karet warna hitam
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3212-LT-11022014-0316 An. MUHAMMAD YUSUF PRAKARSA lahir di Indramayu tanggal 25 November 2013 anak dari MADI dan MAYA AGUSTINA;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama MADI dengan nomor : 3212102901140012 tercantum nama MUHAMMAD YUSUF PRAKARSA;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama AGUS SETIAWAN dengan Nomor : 3212100306093188 yang tercantum nama SYAEFUDIN
- 1 (satu) lembar foto copy E-KTP atas nama SANIYA ADITIYA yang beralamat di Desa Benda Blok Sukamulya Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu dengan NIK : 312105407000006;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : E-3174-PL Noka : MH1JFD216DK334912, Nosin : JFD2E1332293.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi MADI; Dilampirkan tetap didalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik260