Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5077/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 5077/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Faizin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Iqbal, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Raodhawiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hisni Mubarok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (BARIQ RIZKI HIBATULLAH BIN MOEHAMMAD AMIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MAZAYA DHIYANADIRA BINTI BUDHI DERMAWAN) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur ; DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian. 2. Menetapkan anak bernama Sharleez Mahveen Aiza, perempuan lahir tanggal 02 Agustus 2021 dalam asuhan Penggugat rekonpensi dengan ketentuan Penggugat rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat rekonpensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). 2. Nafkah iddah setiap bulan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) X 3 bulan berjumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 3. Nafkah 1 orang anak sejumlah Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa. 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan pembayaran akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas sebelum ikrar talak diucapkan. 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5077/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik144