- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Perio Titus Naibahobin Marulak Naibaho) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Irma Sari Lubis binti Arman Lubis)di depansidangPengadilan Agama Medan.
- Menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankeljke Verklaard/NO).
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian.
- Menetapkan mut?ah bagi Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadlonah/hak asuh terhadap dua orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Kesya Ratir Naibaho, perempuan, lahirtanggal 24 April 2011 (umur 10 tahun) dan Keila Ratir Naibaho, perempuan, lahir tanggal 14 Oktober 2014 (umur 7 tahun)dengan memberikan hak dan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk menjumpai dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak tersebut.
- Menetapkan nafkah kedua anak tersebut berupa uang minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% pertahun sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri dan berumur 21 tahun.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2dan 4 sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonpensi.
- Menolak gugatan Rekonpensi selebihnya.
Putusan PA MEDAN Nomor 2591/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 2591/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Naim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Elmunifbr Hakim Anggota H. Muslim S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Tajussalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima (Niet Onvankeljke Verklaard/NO). DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2591/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik174