- Sebelah Utara berbatas dengan Lenggono Kemi 10 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 10 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Alfan 16 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Drs. Ali Askar 16 Meter
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1955/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1955/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Erina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rosnah Zalehabr Hakim Anggota H. Nur Al Jumat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2160, dengan luas 160 M2 dan sebuah bangunan rumah tipe 52 di atasnya, yang terletak di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas, sebagai berikut: 2.2 Uang hasil penjualan satu unit kendaraan bermotor roda 4 Merek KIA New Pride 1.4 MT BM 1627 JB, Pembuatan Tahun 2010, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka 2 tersebut di atas, masing-masing berhak (seperdua) bagian; 4. Menghukum dan memerintahkan Penggugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1 tersebut di atas untuk mengosongkannya; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut di atas dan menyerahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagiannya, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap 3 kapling tanah sebagaimana gugatan posita point 4.2), dan uang pesangon sejumlah Rp834.523.905,00 (delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus lima rupiah) sebagaimana gugatan posita point 4.7), tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.255.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1955/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1955/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1955/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik8076