- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa tanah seluas 4,7 Ha yang terletak di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana diterangkan dalam :Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.2/02/KDS/2017, Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.2/01/KDS/2017, dan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.2/03/KDS/2017. Akta Pengoperan Nomor : 594/24/KEC/2017, tertanggal 26 April 2017, Akta Pengoperan Nomor. 594/34/KEC/2017, tertanggal 26 April 2017 dan Akta Pengoperan Nomor. 594/35/KEC/2017, tertanggal 26 April 2017 yang temaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.00085/Musi Rawas tanggal 27 November 2020 adalah milik Penggugat I yang sah menurut Hukum.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Llg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti Armen, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Menyatakan kesepakatan bersama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pembongkaran Portal tertanggal 10 Februari 2021 tersebut adalah tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum dan Penggugat I berhak melakukan kegiatan pemeliharaan, panen kelapa sawit serta kegiatan perkebunan lainnya seperti semula. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel yang dialami oleh Penggugat I sejumlah Rp.68.957.401,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus satu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.634.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Llg
Statistik4824