- Menyatakan Terdakwa Zainal alias Jen tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif pertama primair;
- Menyatakan Terdakwa Zainal alias Jen tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua;
- Menyatakan Terdakwa Zainal alias Jen tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;?
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas merek Eiger warna merah maroon yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus rokok surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 7,61 ( tujuh koma enam satu) gram;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nopol EA 1798 XZ dan fotocopy STNKB beserta kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Indra Yohanis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Jadi keseluruhan berat bersih 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram serta diajukan untuk kepentingan proses pembuktian dalam persidangan adalah seberat 7,12 (tujuh koma satu dua) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Fadil Umar Rahman; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik256