Putusan PA BEKASI Nomor 4382/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 4382/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ramli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Sabihah, Br Hakim Anggota H. Gusmen Yefri |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfan Fitriadi Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Arya Primanda Wibisana bin Haryanto Maruf) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yessy Octavia binti Yos Sudibyo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi setelah putusan ini berkekuatan tetap; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; 2. Menetapkan seorang anak bernama YARA ROMEESA PUTRI WIBISANA, Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai Ibu Kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah dan nafkah terhadap anak tersebt dictum nomor 2 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi pasa saat ikrar talak diucapkan sebagai berikut: a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); c. Nafkah Madhiyah sejumlah sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya tempat tinggal bagi Penggugat Rekonvensi serta anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada tanggal 13 setiap bulannya; Dalam Konpensi Rekonpensi Membebankan kepada pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4382/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik211