- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (FATKUL HUDA bin IMAM SUGIONO) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (ANIS EKAWATI binti SUKARNI) di depan Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama DESINTA PUTRI SAGITA binti FATKUL HUDA umur 16 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk menjenguk, mendidik, mengasuh serta mencurahkan kasih sayang sebagaimana layaknya orang tua kepada anaknya ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah lampau/madyah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Nafkah iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
- Mut?ah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3771/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 3771/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arudji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Darsanibr Hakim Anggota Moch. Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti Lailiya Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : d Nafkah seorang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama DESINTA PUTRI SAGITA binti FATKUL HUDA tiap bulan minimal sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan naik 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Angka 3 huruf a, b dan c, harus dibayar lunas sesaat setelah ikrar talak dilakukan; 6. Menyatakan Gugatan Rekonpensi selebihnya tidak dapat diterima yaitu tentang nafkah lampau anak dan nafkah yang akan datang sejak usia SMA sampai Perguruan Tinggi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.714.000,00 (tujuh ratus empat belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3771/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Statistik151