- Menyatakan Terdakwa DAVID Als ANGGA Bin RANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar screenshot foto asusila sdri WINADA PUTRI;
- 4 (empat) lembar screenshot chat percakapan via whatsapp yang bermuatan asusila;-
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama Pratama Risky dengan alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100064706043407;--
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama Winada Putri (Sangek tinggal telpon) dengan alamat URL:https://www.facebook.com/winada.Mahendra .
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama Winada Putri dengan alamat URL:https://www.facebook.com/winada.putri.7;--
- 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama Rahull Mahendra (Mancung) dengan alamat URL:https://www.facebook.com/profile.php?id=100013878163212;---
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama Winada Putrii dengan alamat email:085389731667 dan password singkawang123;
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama Winada Putri dengan alamat email: 085705968959 dan password: pontianak123;
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama Rahull Mahendra (Mancung) dengan alamat email: 085303507076 dan password: mahendrarahull;-
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama Pratama Risky dengan alamat email:085389731667 dan password: saksingkamu;
- 1 (satu) buah simcard operator Telkomsel dengan nomor 085389731667 yang tersingkron keakun whatsapp milik terdakwa DAVID dengan nama akun Soky17.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Note 4X warna silver dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo A 54 warna biru
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laura Theresia Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wienda Kresnantyo, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 487/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik8033