- Menolak Provisi Penggugat dan Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah Pengurus yang sah dari Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa (YPKOT) berdasarkan Akte Nomor 30 tanggal 28 Desember 2018 dengan nama Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) yang berkedudukan di Jalan Raya Sungai Kunyit RT. 009 RW. 004 Kelurahan Sungai Kunyit Laut Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Mempawah) Provinsi Kalimantan Barat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000120.AH.01.04.tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat (sebagai yang mewakili untuk dan atas nama Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa (YPKOT)) adalah pemilik yang sah atas tanah dan segala sesuatu yang ada dan berdiri diatasnya yang merupakan asset Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa (YPKOT), yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah sesuai dengan Surat Keterangan Tanah/SKT Nomor 02/Ar-Tg/1975. tanggal 4 November 1975 luas 26.880 m2(dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi);
- 1 (satu) bidang tanah sesuai dengan Surat Keterangan Tanah/SKT Nomor 4593.5/74/PEM/SBL/2008 tanggal 24 April 2008 luas 1.334 m2(seribu tiga ratus tiga puluh empat meter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat-surat dengan tanpa syarat/dibebankan apapun seketika Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Surat Keterangan Tanah/SKT Nomor 02/Ar-Tg/1975 tanggal 4 November 1975 luas 26.880 m2(dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa dan Surat Keterangan Tanah/SKT Nomor 4593.5/74/PEM/SBL/2008 tanggal 24 April 2008 luas 1.334 m2(seribu tiga ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa kepada Penggugat (sebagai yang mewakili untuk dan atas nama Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tiong Hoa (YPKOT));
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp2.866.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imelda, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/Pdt/2023
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik6031