- Menyatakan Terdakwa Ferry Suheri Als Ferry Bin Saman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum turut serta melakukan perbuatan, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferry Suheri Als Ferry Bin Saman tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan dan denda sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan di ganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu dibungkus tissue dan sedotan warna hitam;
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu dibungkus bekas bungkus perment mint;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu ukuran besar;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah kotak makan bergambar hello kitty;
Putusan PN SUBANG Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN SNG |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayani Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dipergunakan dalam perkara lain an Terdakwa Arief Hidayat Alias Beurit; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN SNG
Statistik2225