- Menyatakan terdakwa KAMILIN bin SAHRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) potong kayu ukuran 6 cm x 12 cm x 2 m;
- 11 (sebelas) batang kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 1 m;
- 7 (tujuh) batang kayu ukuran 6 cm x 12 cm x 1,5 m;
- 7 (tujuh) batang kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 1,5 m;
- 29 (dua puluh sembilan) batang kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 1 m;
- 12 (dua belas) batang kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 2 m;
- 1 (satu) batang kayu ukuran 12 cm x 12 cm x 2 m;
- 42 (empat puluh dua) batang kayu ukuran 6 cm x 12 cm x 1 m;
- 4 (empat) batang kayu ukuran 4 cm x 20 cm x 2 m;
- 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Grandmax warna silver scochtlight hitam biru nomor polisi H 1842 ZE;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 339/Pid.B/LH/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 339/Pid.B/LH/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.B/LH/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 339/Pid.B/LH/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.B/LH/2021/PN Pbu
Statistik6025