- Menyatakan Terdakwa Johan Syah Bin Gusti Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) batang Kayu ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m;
- 10 (sepuluh) batang Kayu ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m;
- 2 (dua) batang Kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m;
- 4 (empat) batang Kayu ukuran 5 cm x 20 cm x 4 m;
- 3 (tiga) batang Kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 4 m;
- 6 (enam) batang Kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 2 m;
- 4 (empat) batang Kayu ukuran 15 cm x 15 cm x 2 m;
- 40 (empat puluh) batang Kayu ukuran 5 cm x 20 cm x 2 m;
- 23 (dua puluh tiga) batang Kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m;
- 4 (empat) batang Kayu Log;
- 1 (satu) unit Gergaji Mesin / Chainsaw;
- 1 (satu) bilah Parang;
- 1 (satu) buah Meteran;
- Membebankan keapada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 340/Pid.B/LH/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 340/Pid.B/LH/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.B/LH/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 340/Pid.B/LH/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.B/LH/2021/PN Pbu
Statistik6942