- Menyatakan terdakwa Anak (ABH) RONI SAFUTRA Bin HENDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anak (ABH) RONI SAFUTRA Bin HENDIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan melakukan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan tidak lebih dari 4 (empat ) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari pada lembaga Pemasyaratan Khusus anak (LPKA) di Palangka Raya Kalimantan Tengah ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa / ABH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa / ABH tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kaos pendek warna hitam dengan BOMBB BOOGIE dengan motif Kotak Putih Biru Ditengah
- 1 (satu) lembar celana pendek warna krem dan abu-abu
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau yang bertuliskan PPIRO
- 1 (satu) lembar celana dalam warna cokelat
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam bertuliskan TOXIC
- 1 (satu) lembar celana Panjang warna hitam terdapat 4 (empat) buah saku merk BESTDENIM
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada anak RONI SAFUTRA Bin Hendika melalui orangtuanya atas nama HENDIKA Dikembalikan kepada anak Muhammad Kafi Dzikri Pangestu Bin Suntiharto melalui orangtuanya atas nama KRISTIYANI ; 6. Membebankan kepada terdakwa Anak (ABH) untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pbu
Statistik5117