- Menyatakan Terdakwa Nopan Sopian Bin Idris tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nopan Sopian Bin Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Nopan Sopian Bin Idris dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas koran yang berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat bruto 37,32 gram dan sisa yang dikembalikan setelah pemeriksaan lab yaitu dengan berat 29,66 Gram.
- 1 (satu) unit handphone lipat merk samsung nomor imei 1 : 355397004380615 type GT-E1272 warna merah.
- Dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo No.Ka : MH1JBE112BK173572, Nosin : JBE1E1173981 Nopol: BG 5731 FF warna hitam.
Putusan PN BATURAJA Nomor 737/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika737/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara, Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 737/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 737/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik217