- Menyatakan Terdakwa M. ROHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menerima Narkotika golongan I Jenis Sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. ROHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karton yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing berat 0,51 (nol koma lima satu) gram, 0,44 (nol koma empat-empat) gram, 0,46 (nol koma empat enam), gram, 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram,
- 55 (lima puluh lima) bungkus kopi Tora Bika Moka
- 1 (satu) buah Handphone lipat merek SAMSUNG warna hitam dengan IMEI 356806/07/763528/4 dan IMEI: 356806/07/763528/2
Putusan PN WAMENA Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Wmn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feisal Maulana, Br Hakim Anggota Junaedi Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Wmn
Statistik693