- Menyatakan Terdakwa Muammar Rizky Als Kibul Als Andhika Bayu W (Abay) Als Putra.Soldier.23 (Abw) Bin Hafriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisikan Informasi yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A Warna Abu-abu, nomor IMEI I : 864290044454918 & nomor IMEI II : 864290044454926;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi MI MAX 2 warna gold dengan nomor IMEI I : 865902033849820 & nomor IMEI II : 86590203384983;
- 1 (satu) buah baju merk Nike warna abu-abu;
- 1 (satu) buah masker warna ungu;
- 1 (satu) buah Akun Instagram a.n Shelaaoktavia_ dengan link url: https: // Instagram.com/ shelaaoktavia ? utm medium = copy link;
- 1 (satu) buah Akun facebook a.n ANDHIKA BAYU W (ABAY) dengan link url: https: // www.facebook.com/ andikabayu.wicaksono.14;
- 1 (satu) buah flashdisk merk ROBOT warna hitam;
- 1 (satu) buah disk CD ROM warna putih;
- 1 (satu) buah sim card Simpati dengan nomor 0812-7804-1998;
- 6 (enam) lembar Screenshoot rekaman video call yang dilakukan oleh Sdri Yenni Yuniarsari dan screenshot percakapan DM Shelaaoktavia_ dengan akun instagram putra.soldier.23 (ABW);
- Tanda bukti transfer ke Nomor. Rekening 006301066797502 Bank BRI an. IRWANTO sebesar Rp. 200.000,- pada tanggal 07 Juni 2021;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 422/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 422/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Shella Oktavia Als Shella; Dikembalikan kepada saksi Yenni Yuniarsari; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik819