- Menyatakan Terdakwa I. MARWAN MUNAWAR Als OBREK Bin MUMU (Alm) dan Terdakwa II. AJI ATMAWIJAYA SOPARY Bin H. ZEN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-6605-TW warna Merah tahun 2014 Noka : MH1JFM215EK325166 Nosin : JFM2E1339184, STNK An. AYU YULIANTI alamat Kp. Cimanggu Rt.001/001 Desa Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-6605-TW warna Merah tahun 2014 Noka : MH1JFM215EK325166 Nosin : JFM2E1339184, STNK An. AYU YULIANTI alamat Kp. Cimanggu Rt.001/001 Desa Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-6605-TW warna Merah tahun 2014 Noka : MH1JFM215EK325166 Nosin : JFM2E1339184, STNK An. AYU YULIANTI alamat Kp. Cimanggu Rt.001/001 Desa Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi;
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 22/Pid.B/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 22/Pid.B/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN SOLAHUDIN Bin SAEPULOH (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Cbd
Statistik326