- Menyatakan Terdakwa I Yudiansyah als Yudi Bin Sadri, Terdakwa II Samsudin als Sasam Bin Sadri, Terdakwa III Mardiansyah als Teki Bin M. Munjun K, Terdakwa IV Ahmad Juntai Alias Juntai Bin Munjun, Terdakwa V Mahmudin Alias Mahmud Bin Munjun, Terdakwa VI Purnama Muharram als Cleon Bin Dalle, Terdakwa VII Samsul Alam als Sul Bin Dale, dan Terdakwa VIII Syachrul Putra Riyadi Bin Kasiadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membawa senjata penusuk? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi dengan ujung runcing dengan panjang sekitar 65 cm (enam puluh lima sentimeter) dengan sarung terbuat dari kayu warna coklat muda, gagang berwarna hitam dengan hiasan kepala burung enggang, yang terdapat pisau kecil di sarungnya;
- 1 (satu) buah unit handphone merk OPPO warna rose gold dengan silikon warna hitam;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis Mandau tersebut terbuat dari besi yang sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian pegangan Mandau tersebut dari kayu yang di ukir di bungkus kain merah kemudian sarung atau kompang terbuat dari kayu yang diukir dan di ikat dengan kain merah;
- 1 (satu) buah unit handphone ASUS warna Hitam;
- 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis mandau dengan panjang 50 cm (lima puluh sentimeter) dengan sarung yang terbuat dari kayu warna kuning dan dililit kain merah di sarungnya;
- 1 (satu) buah unit handphone merk samsung type A525 warna hitam dengan nomor: 081258110977;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau tersebut terbuat dari besi yang sebelah sisinya tajam dan ujung nya runcing kemudian pegangan Mandau tersebut dari kayu yang di ukir di bungkus kain merah kemudian sarung atau kompang terbuat dari kayu yang diukir serta memiliki panjang 40 cm (empat puluh sentimeter) yang kemudian dibungkus kain berwarna kuning;
- 1 (satu) buah unit handphone merk samsung warna biru;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis Mandau memiliki panjang 70cm dan terbuat dari besi yang sebelah sisinya tajam dan ujungnya runcing kemudian pegangan Mandau tersebut dari kayu yang di ukir warna coklat dan sarung dililit lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah mandau dengan panjang sekitar 40 cm (empat puluh sentimeter) dengan ciri-ciri sarung warna merah dengan tali warna merah;
- 1 (satu) buah anak mandau dengan ciri gagang kayu warna hitam dan sarung berbulu warna putih cokelat;
- 1 (satu) unit HP VIVO Y12 I warna biru dengan silikon warna biru bertuliskan ESSE CHANGE dengan nomor HP/WA: 0822-50666857;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau parang panjang sekitar 50 cm (lima puluh sentimeter) dengan gagang tanduk payau warna kuning dengan sarung kayu warna coklat beserta anak mandau dengan panjang sekitar 20 cm (dua puluh sentimeter) dengan gagang kayu warna merah;
- 1 (satu) buah unit handphone merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau terbuat dari besi dengan ujung runcing dengan panjang sekitar 40 cm (empat puluh sentimeter) dengan sarung terbuat dari kayu warna coklat muda dan gagangnya warna cokelat tua, pada sarung mandau terdapat pita berwarna merah;
- 1 (satu) buah unit handphone merk samsung warna putih dengan softcase warna merah muda;
- 1 (satu) buah unit handphone merk samsung warna hitam;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Statistik5215