- Menyatakan Terdakwa Dimas Pratama Bin Irwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Dimas Pratama Bin Irwansyah tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone Samsung J5 warna Putih dengan Imei 1 : 353516072185505 dan Imei II : 353517072185503;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Saksi SYARIFUDDIN Bin ARSYAD dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Saksi SYARIFUDDIN Bin ARSYAD dengan Tersangka;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Saksi NAWAWI BIN MASNUN dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Saksi NAWAWI BIN MASNUN dengan Tersangka1 (satu) lembar bukti transfer dari Sdra. SYARIFUDDIN dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Sdra. SYARIFUDDIN dengan Tersangka;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Saksi TRIBET TARMIJI Bin ANTON HARMADI dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Saksi TRIBET TARMIJI Bin ANTON HARMADI dengan Tersangka;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Saksi MUHAMAT IMRAN SAHRONI Bin SAMSUL dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Saksi MUHAMAT IMRAN SAHRONI Bin SAMSUL dengan Tersangka;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Saksi ARIF RAHMAN Bin LUKMAN dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Saksi ARIF RAHMAN Bin LUKMAN dengan Tersangka;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Saksi ASEP PRASETYO Bin TASIBAN dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Saksi ASEP PRASETYO Bin TASIBAN dengan Tersangka;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Saksi TRI SUDIANTO Bin RENGKO dan 1 (satu) lembar screenshoot percakapan Saksi TRI SUDIANTO Bin RENGKO dengan Tersangka;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 15/Pid.B/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 15/Pid.B/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2022/PN Tgt
Statistik4817