- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I terbukti melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Gadai Nomor : 14 tertanggal 23 Maret 2021;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan Penggugat karena Tergugat I dan Tergugat II ingkar janji tidak membayar hutang tepat pada waktunya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang terhadap 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00814 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Telagasari, Desa Kalibuaya, seluas 414 m2(Empat Ratus Empat Belas Meter Persegi) dengan Surat Ukur Nomor : 10.06.10.03.00870/1997 tertanggal 27 November 1997, dan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.06.10.03.00870, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang tertanggal 29 November 1997, atas nama WARTINI BINTI TAMADI (TERGUGAT I);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban, barang jaminan atas hutang Tergugat I kepada Penggugat guna untuk dijual di depan umum (secara lelang) untuk pelunasan hutang dan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), berupa:1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00814 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Telagasari, Desa Kalibuaya, seluas 414 m2(Empat Ratus Empat Belas Meter Persegi) dengan Surat Ukur Nomor : 10.06.10.03.00870/1997 tertanggal 27 November 1997, dan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.06.10.03.00870, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang tertanggal 29 November 1997, atas nama WARTINI BINTI TAMADI (TERGUGAT I) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Kwg |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2022/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2022/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2022/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Statistik2718