Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1463/Pdt.G/2015/PA.TL |
|
Nomor | 1463/Pdt.G/2015/PA.TL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Thoha, Brhakim Anggota Sugeng |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Moh. Thoha, Brhakim Anggota Sugeng, Br Hakim Anggota Kamali |
Panitera | Achmad Mu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Hariadi bin Munawir) untuk menikah lagi/berpoligami dengan seorang perempuan yang bernama: Tutik binti Miskidi;3. Menetapkan harta bersama selama perkawinan Pemohon dengan Termohon adalah :a. Mobil Daihatsu Tahun 2001 Nopol AG 1388 YF; b. Toko Elektronik seluas 48 M2 terletak di RT.09 RW.04 Desa Kertosno Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas : Utara : Rumah Bpk. Mulyono; Selatan : Rumah Bu Sumarsih; Timur : jalan Raya; Barat : Tanah Bu Sumarsih; c. Sepeda Motor Vario tahun 2015 Nopol AG 5826 YAD; d. Tanah Persawahan seluas 1.250 M2 terletak di RT.21 RW.07 Desa Kertosono Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas : Utara : Tanah Bpk. Supriyanto; Selatan : Tanah Bpk. Sukiyat; Timur : Tanah Bpk. Soiman; Barat : Tanah Bpk. Abdul Jayus; e. Rumah pribadi seluas 84 M2 terletak di RT.21 RW.07 Desa Kertosono Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, dengan batas-batas :; Utara : Jalan Kampung; Selatan : Rumah Bu Umi Nani; Timur : Rumah Bpk. Slamet; Barat : Rumah Bpk. Sukadi; f. Sebidang tanah seluas 160 M2 terletak di T.21 RW.07 Desa Kertosono Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, dengan batas-batas : Utara : Rumah Bu Umi Nani; Selatan : Rumah Bpk. Saroni; Timur : Tanah Bpk. Juwair; Barat : Rumah Bpk. Sumardi4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1463/Pdt.G/2015/PA.TL.zip
- Download PDF
- 1463/Pdt.G/2015/PA.TL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1463/Pdt.G/2015/PA.TL
Statistik3329