- Menyatakan Terdakwa Rino Firmansyah Bin Alm. Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakuan Penggelapan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rino Firmansyah Bin Alm. Husen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 63 (enam puluh tiga) buah buku tabungan milik para korban/ nasabah di Kabupaten Purwakarta yang mengikuti TABUNGAN HARI RAYA (TANPA POTONGAN) RISA PUTRI tahun 2021 yang bukunya telah diambil dari sdri. NINING terdiri atas paket Rp.5000,- (lima ribu) sebanyak 7 (tujuh) nasabah, Paket Rp.10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak 46 (empat puluh enam) nasabah, Pakte Rp.15.000,- (Lima belas Ribu) sebanyak 1 (satu) nasabah, Paket Rp.20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) nasabah dan Paket Rp.50.000,- (Lima puluh ribu) sebanyak 4 (empat) nasabah.
- 45 (empat puluh lima) buah buku tabungan milik para korban/ nasabah Kabupaten Purwakrta yang mengikuti TABUNGAN HARI RAYA (TANPA POTONGAN) Risa Putri Thaun 2021 yang bukunya dikuasai oleh Sdri NINING, terdiri atas paket Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) nasabah, Paket Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) nasabah, Paket Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) nasabah, Paket Rp.20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) nasabah dan Paket Rp.50.000,- sebanyak 1 (satu) nasabah.
- 21 (Dua puluh satu) buah buku tabungan milik para korban/ nasabah di Desa Cicinde Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang mengikuti TABUNGAN HARI RAYA (TANPA POTONGAN) RISA PUTRI tahun 2021 yang bukunya dikuasai oleh Sdri. NINING, terdiri atas paket Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) nasabah, Paket Rp.10.000,- sebanyak 9 (Sembilan) nasabah, paket Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) nasabah dan Paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) nasabah.
- 43 (Empat puluh tiga) copy kuitansi tanda terima #Risa Putri# TABUNGAN TANPA POTONGAN dari Sdri. NINING yang diterima dan ditandatangani oleh Sdri YANI.
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 201/Pid.B/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 201/Pid.B/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, Br Hakim Anggota Derit Werdiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Yeti Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2021/PN Pwk
Statistik257