- Menyatakan TerdakwaDede Multajudin alias Debong alias Marmot Bin Najudintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memilikiNarkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun sertapidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol plastik merk Aqua dengan tutup terpasang 1 (satu) buah sedotan plastic warna bening dan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah buah sedotan plastik warna bening dengan ujung runcing;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih (mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0000 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0082 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0971 gram);
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paisol, Br Hakim Anggota Diah Ayu Marti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Yeti Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan.; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Statistik238