- Menyatakan Terdakwa RUSLI PADJALI Alias BUTET Alias Uli telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tindak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket shabu-shabu masing-masing dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah dan shabu-shabu tersebut ditimbang bersama dengan plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing :
- 1.24 gram;
- .22 gram;
- 1.22 gram;
- 1.22 gram;
- 1.22 gram;
- 1.24 gram;
- 1.24 gram;
- 1.14 gram;
- 0.46 gram;
- 0.46 gram;
- 2 (dua) paket shabu-shabu masing-masing dibungkus dengan plastik bening bergaris klip putih dan shabu-shabu tersebut ditimbang bersama dengan plastiknya dengan menggunakan timbangan digital maka berat bruto masing-masing :
- 1.26 gram;
- 1.26 gram;
- 2 (dua) paket shabu-shabu masing-masing dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah yang dilakban warna hitam, kemudian shabu-shabu tersebut ditimbang bersama dengan plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0.78 gram;
- 0.70 gram;
- 1 (satu) buah tissue yang dilakban warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) paket shabu-shabu, 3 (tiga) paket bergaris klip warna merah dan 3 (tiga) paket bergaris klip warna putih, kemudian shabu-shabu tersebut ditimbang bersama dengan plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, berat brutonya 3 (tiga) paket bergaris klip warna merah masing-masing :
- 1.22 gram;
- 1.22 gram;
- 1.22 gram;
- Berat brutonya 3 (tiga) paket bergaris klip warna putih masing - masing
- 1.22 gram;
- 1.26 gram;
- 1.22 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk KRIS CHEF;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar bekas pembungkus shabu-shabu;
- 2 (dua) buah plastik bening bergaris klip warna merah ukuran besar;
- 1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna merah;
- 2 (dua) buah lakban kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet warna bening dengan ujung yang sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah pipet warna putih dengan ujung yang sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah sendok makan plastik warna putih yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah hand phone merk XIOMI warna gold dengan nomor SIM 0822 9357 3795;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk RIP CURL;
- 1 (satu) buah hand phone merk XIOMI warna hitam dengan nomor SIM 0812 1741 6973;
Putusan PN POSO Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Salamoddin A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Akriyanto M. Umlina Alias Akri; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik114