- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama Katholik pada tanggal 7 Desember 2016 dihadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama P. Leonard Paskalis Nojo di Gereja Gembala Baik Pontianak, Kota Pontianak dan telah dicatatkan (didaftarkan) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 30 Mei 2017 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-07122016-0004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Jason Friedrich Lynn, lahir di Pontianak pada tanggal 4 Juli 2018 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6171-LU-06082018-0034 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tanggal 8 Agustus 2018 berada dibawah pengasuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu pada tahun yang sedang berjalan;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak dalam waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap agar perceraian Penggugat dengan Tergugat dicatat pada register perceraian serta diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 257/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Retno Lastiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik5618