- Menyatakan Terdakwa 1. AHMAD NAIM BIN ALMARHUM NAWAWI dan Terdakwa 2. H. JOKO SUKIRNO BIN WITOYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy J7;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat
- 1 (satu) lembar kertas;
- 307 (tiga ratus tujuh) lembar uang kertas palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas palsu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1s warna gold
- 1 (satu) unit mobil AYLA No. Pol: G-9176-SP warna silver metalik tahun 2016 No. Ka: MHKS4DA3JGJ053965;
- 1 (satu) lembar STNK mobil AYLA No. Pol: G-9176-SP warna silver metalik tahun 2016 atas nama SOBIROTUN APRILIANI;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil AYLA;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Trk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Ray Ie, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa H. JOKO SUKIRNO BIN WITOYO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Trk
Statistik627