- Menyatakan Terdakwa IMAM MAHMUDI Bin SUMAJI dan Terdakwa DEDIK EKO PURNOMO Bin SAMUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama tanpa hak mentransmisikan dan dapat diaksesnya Informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM MAHMUDI Bin SUMAJI dan Terdakwa DEDIK EKO PURNOMO Bin SAMUJI oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat ) bulan dan denda masing - masing sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupaiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan .;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Trk |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rivan Rinaldi, Hakim Anggota Jimmy Ray Ie |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah monitor Samsung model S24R350FHE; - 1 (satu) buah PC rakitan merk NIMITZN7; - 1 (satu) buah keyboard merk ALCATROZ; - 1 (satu) kabel power monitor; - 1 (satu) kabel power PC; - 1 (satu) kabel HDMI; Dikembalikan kepada terdakwa IMAM MAHMUDI bin SUMAJI; - 1 (satu) buah Hanphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dengan nomor 082257924412, IMEI 1 ( 865073055437389), IMEI 2 (865073055437397); - 1 (satu) buah Handphone merk Oppo F11 dengan nomor 085259800571 IMEI 1(866988048733058), IMEI 2 (866988048733041) Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai senilai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Trk
Statistik619