- Menyatakan Terdakwa Tika Romadhani Alias Vallent Binti Karjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menawarkan dan Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tika Romadhani Alias Vallent Binti Karjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangikan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram .
- 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor + 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram.
- 1 (satu) Handphone merk VIVO type Y1S warna putih biru ungu, simcard : 1 :082127888823 dan simcard 2 : 081252448231 dengan IME 1 : 864427053502795 dan IME 2 : 864427053502787.
- 5 (lima) butir pil dobel L kemasan plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) pack plastik klip.
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat.
- 1 (satu) buah Isolatip.
- 4 (empat) buah plastik klip kosong bekas sabu-sabu.
- Seperangkat alat hisap terdiri dari 2 (dua) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah cutter, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah botol bekas pewangi, 7 (tujuh) buah korek api gas, 5 (lima) buah sedotan plastik, 2 (dua) buah sedotan sekrop.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO warna merah dengan No.Pol AG 4319 SL berserta kunci kotak.
- 3 (tiga) buah kartu ATM BRI.
- 1 (satu) buah buku rekening bank BRI No.Rek 695101027509539 atas nama TIKA ROMADHANI .
- uang tunai sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah).
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Trk |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Amrullah, Br Hakim Anggota Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnakan. Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. JUWER melalui terdakwa . Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Trk
Statistik3714