- Menyatakan Terdakwa ANDRIYANTO alias TATO bin BAMBANG SUGIARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan Permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I?;, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDRIYANTO alias TATO bin BAMBANG SUGIARTO dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buah kotak kecil warna hitam didalamnya berisi :
- 2 (dua) plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram .
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari kaca yang sudah pecah.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 2 (dua) buah sedotan dengan rincian 1 (satu) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) sedotan warna transparan.
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA no. kartu 5379 4120 7755 764
- 1 (satu) botol plastik berisi Urine dari KHAERUL ANWAR alias AWANG bin SUNARYO
- 1 (satu) kartu ATM BCA
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik sdr Arif Marwanto alias Arif bin Tri Marsetiono .
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampurna warna hijau yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) buah palstik klips transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram
- 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram ;
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang dibuat runcing di ujung;
- 1 (satu) potongan pipet kaca;
- 1 (satu) buah potongan sedotan kecil transparan yang salah satu ujungnya disambung dengan gulungan aluminium foil bungkus rokok ;
- 1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan zipack yang didalamnya berisi plastic klips transparan sebanyak 58 (lima puluh delapan) buah ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dengan no pol terpasang G-6154-FF warna hitam berikut STNK Merk Honda No. Pol :R-4526-ZR warna hitam tahun 2021 No. ka MH1JM8119MK380670 nosin JM81E1380466 An.STNK Rina Rumiati alamat Kedung randu RT.03/01 Kec.Patikraja Kab. Banyumas berikut kunci kontak
- 1 (satu) unit Hand Phone merk. OPPO warna hitam tipe A54 No. EMEI 1:860650054689717 EMEI 2: 860650054689709 No. Seluler 081325584065
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk realmi A.25 warna hitam dengan simcar 097716481117 imei 2.862241053758469
- 1 (satu) buah hand phone merk sony Xperia warna putih dengan no sim card terpasang 087850224893 imei 2.355238060968135
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: i. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam j. 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisi urine Sdr. Andriyanto als Tato bin (alm) Bambang Sugiarto . Digunakan untuk perkara lain an, Khaerul Anwar alias Awang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik1068